Tak Beres! Sidang Praperadilan Devi Taurisa Molor, Hakim Soroti Kinerja Juru Sita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Devi Taurisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026), harus ditunda. Penundaan terjadi lantaran surat pemanggilan terhadap Termohon II, yakni pihak Kejaksaan, belum tersampaikan melalui juru sita pengadilan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Eko Supriyanto tersebut, hanya Termohon I, yakni Polda Metro Jaya, yang hadir. Sementara itu, pihak Kejaksaan selaku Termohon II belum dapat mengikuti persidangan karena pemanggilannya belum terlaksana.

Menanggapi kondisi tersebut, hakim menyatakan akan menegur langsung juru sita yang bertanggung jawab atas pemanggilan para pihak.

“Ini nanti saya tegur langsung juru sitanya,” tegas Hakim Eko Supriyanto dalam persidangan.

Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pada sidang berikutnya pihak termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan kembali pada Senin, 2 November 2026.

Kuasa hukum Devi Taurisa, Brian Praneda, dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08, mengapresiasi sikap tegas hakim yang menyoroti persoalan pemanggilan para pihak. Menurutnya, kelancaran proses persidangan penting agar permohonan praperadilan dapat diperiksa sesuai prosedur hukum.

Perkara Bergulir Sejak 2017

Perkara yang melatarbelakangi permohonan praperadilan ini bermula pada April 2017, ketika Devi Taurisa membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan surat kuasa yang menurut Devi tidak pernah diberikannya, serta urusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penjaminan Hotel MaxOne.

Dalam proses penanganan perkara, Budi Santoso sempat ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21. Namun, sebelum pelaksanaan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, pihak tersangka mengajukan praperadilan.

Permohonan praperadilan itu dikabulkan. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan penyidikan diperintahkan untuk dihentikan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Perkembangan perkara juga berlanjut ke ranah etik. Devi Taurisa dilaporkan mengadukan hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan informasi mengenai hasil pemeriksaan etik, KY menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Dua penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara itu juga dilaporkan menerima sanksi etik.

Meski perkara telah bergulir sejak 2017, proses praperadilan yang berlangsung saat ini masih harus melewati tahapan persidangan. Agenda berikutnya pada 2 November 2026 menjadi kesempatan bagi pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan setelah persoalan pemanggilan pihak terkait ditindaklanjuti.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satreskrim Polres Sampang Bongkar Pembunuhan Berdarah! Menantu Tiri Serang Mertua dengan Parang hingga Tewas
Polsek Masalembu Sumenep Gerebek Dugaan Transaksi Sabu, Puluhan Paket Diamankan
Nyaris Lolos di Juanda! Kurir Narkoba Asal Malaysia Ditangkap, 990 Gram Sabu dan 1.089 Butir Ekstasi Disembunyikan di Balik Korset
Dilantik Jadi Kapolresta Pertama, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan Siap Jaga Tuban Lebih Aman dan Humanis
Prestasi Gemilang Iptu Nur Fajri Alim, Bongkar 27 Kasus Asusila Anak dan Curanmor di 31 TKP, Satreskrim Polres Sampang Raih Penghargaan
Oknum LSM : Lapar Siang Malam
SDN Prancak II Dorong Sinergi Orang Tua untuk Tingkatkan Prestasi dan Karakter Siswa
Memanas! Pemanggilan Wartawan Picu Reaksi Keras, JSI Siap Blokir Pemberitaan Polres Sumenep dan Demo Tiap Hari

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Tak Beres! Sidang Praperadilan Devi Taurisa Molor, Hakim Soroti Kinerja Juru Sita

Rabu, 23 September 2026 - 22:47 WIB

Satreskrim Polres Sampang Bongkar Pembunuhan Berdarah! Menantu Tiri Serang Mertua dengan Parang hingga Tewas

Senin, 7 September 2026 - 17:27 WIB

Polsek Masalembu Sumenep Gerebek Dugaan Transaksi Sabu, Puluhan Paket Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Nyaris Lolos di Juanda! Kurir Narkoba Asal Malaysia Ditangkap, 990 Gram Sabu dan 1.089 Butir Ekstasi Disembunyikan di Balik Korset

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:40 WIB

Dilantik Jadi Kapolresta Pertama, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan Siap Jaga Tuban Lebih Aman dan Humanis

Berita Terbaru