Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Devi Taurisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026), harus ditunda. Penundaan terjadi lantaran surat pemanggilan terhadap Termohon II, yakni pihak Kejaksaan, belum tersampaikan melalui juru sita pengadilan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Eko Supriyanto tersebut, hanya Termohon I, yakni Polda Metro Jaya, yang hadir. Sementara itu, pihak Kejaksaan selaku Termohon II belum dapat mengikuti persidangan karena pemanggilannya belum terlaksana.
Menanggapi kondisi tersebut, hakim menyatakan akan menegur langsung juru sita yang bertanggung jawab atas pemanggilan para pihak.
“Ini nanti saya tegur langsung juru sitanya,” tegas Hakim Eko Supriyanto dalam persidangan.
Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pada sidang berikutnya pihak termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, persidangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan kembali pada Senin, 2 November 2026.
Kuasa hukum Devi Taurisa, Brian Praneda, dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08, mengapresiasi sikap tegas hakim yang menyoroti persoalan pemanggilan para pihak. Menurutnya, kelancaran proses persidangan penting agar permohonan praperadilan dapat diperiksa sesuai prosedur hukum.
Perkara Bergulir Sejak 2017
Perkara yang melatarbelakangi permohonan praperadilan ini bermula pada April 2017, ketika Devi Taurisa membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan surat kuasa yang menurut Devi tidak pernah diberikannya, serta urusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penjaminan Hotel MaxOne.
Dalam proses penanganan perkara, Budi Santoso sempat ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21. Namun, sebelum pelaksanaan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, pihak tersangka mengajukan praperadilan.
Permohonan praperadilan itu dikabulkan. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan penyidikan diperintahkan untuk dihentikan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Perkembangan perkara juga berlanjut ke ranah etik. Devi Taurisa dilaporkan mengadukan hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan informasi mengenai hasil pemeriksaan etik, KY menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Dua penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara itu juga dilaporkan menerima sanksi etik.
Meski perkara telah bergulir sejak 2017, proses praperadilan yang berlangsung saat ini masih harus melewati tahapan persidangan. Agenda berikutnya pada 2 November 2026 menjadi kesempatan bagi pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan setelah persoalan pemanggilan pihak terkait ditindaklanjuti.
Penulis : Redaksi











