Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Afrika, Nilainya Capai Rp17,5 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Aksi penyelundupan bahan berbahaya dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 3,4 ton merkuri cair dengan nilai diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar yang disamarkan sebagai muatan keramik berhasil diungkap sebelum lolos ke luar negeri.

Operasi yang melibatkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri itu dilakukan setelah petugas mencurigai sebuah kontainer ekspor yang tercatat hanya mengangkut keramik. Pemeriksaan mendalam di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026) akhirnya mengungkap fakta mengejutkan.

 

Di balik tumpukan keramik, petugas menemukan ratusan botol plastik dan puluhan jeriken berisi cairan berwarna perak yang sengaja disembunyikan di sela-sela pallet dan dibungkus aluminium foil agar tidak terdeteksi mesin pemindai.

 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intelijen, analisis risiko, dan sinergi kuat antara Bea Cukai dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas ekspor.

 

Hasil uji laboratorium memastikan cairan tersebut adalah merkuri, salah satu bahan berbahaya yang peredarannya diawasi secara ketat karena dapat mengancam kesehatan manusia dan merusak lingkungan.

 

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram merkuri cair, terdiri dari 251 botol plastik dan 71 jeriken, dengan estimasi nilai sekitar Rp17,5 miliar.

 

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyamarkan merkuri di balik muatan keramik agar lolos pemeriksaan. Berdasarkan dokumen ekspor, barang tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, dan diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas.

 

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Eksportir beserta pihak yang terlibat diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengesahan Konvensi Minamata, yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang lintas negara guna menutup ruang bagi praktik penyelundupan komoditas berbahaya yang dapat merugikan negara sekaligus mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Penulis : Red

Berita Terkait

Ketahuan Mencuri Demi Anak, BIP dan IPDA Purnomo Hadir Mengubah Air Mata Menjadi Harapan
Penjahat Bernama Prabowo
BIP Foundation Bantu Yayasan ODGJ di Lamongan, Salurkan Dana Masjid 1 Miliar, Uang Kesembuhan Pasien dan Fasilitas Kesehatan
Mudik Gratis 2026, 8 Bus dari Jakarta Antar 390 Warga Pulang ke Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:53 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Afrika, Nilainya Capai Rp17,5 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 23:34 WIB

Ketahuan Mencuri Demi Anak, BIP dan IPDA Purnomo Hadir Mengubah Air Mata Menjadi Harapan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WIB

Penjahat Bernama Prabowo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:26 WIB

BIP Foundation Bantu Yayasan ODGJ di Lamongan, Salurkan Dana Masjid 1 Miliar, Uang Kesembuhan Pasien dan Fasilitas Kesehatan

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:09 WIB

Mudik Gratis 2026, 8 Bus dari Jakarta Antar 390 Warga Pulang ke Sumenep

Berita Terbaru

Fauzo AS

Daerah

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:15 WIB