BATAM— Laut Kepulauan Riau kembali menjadi jalur yang dibidik jaringan penyelundupan lintas negara. Operasi gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau berhasil menghentikan laju kapal MV Ocean Porter yang diduga membawa narkotika dalam jumlah fantastis.
Kapal berbendera Tanzania itu diamankan petugas di perairan utara Tanjung Parit pada 17 Agustus 2026. Dari pemeriksaan yang dilakukan sehari kemudian, petugas menemukan sekitar 2,6 ton sabu cair yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Tak hanya narkotika. Pemeriksaan juga mengungkap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di dalam sebuah kontainer.
Operasi tersebut berawal dari analisis intelijen gabungan pada awal Agustus 2026. Pergerakan MV Ocean Porter terdeteksi tidak biasa dan diduga berkaitan dengan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan Andaman-Selat Malaka.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan hingga kapal bergerak menuju Selat Singapura dan memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus, pengejaran dilakukan oleh tim gabungan. Kapal patroli Bea Cukai BC20011, BC30005, BC1410 dan BC1305 dikerahkan bersama Tim Onboard BNN RI.
Setelah berhasil dihentikan, MV Ocean Porter ditarik ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan pada 18 Agustus melibatkan unsur Bea Cukai, BNN RI dan Polda Kepulauan Riau. Petugas juga mengerahkan K-9 serta sejumlah perangkat pendeteksi narkotika.
Dari dalam palka, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat. Hasil pengujian awal menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine.
Berat bruto barang bukti diperkirakan mencapai 2,6 ton. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Saat pemeriksaan dilanjutkan, petugas menemukan barang ilegal lainnya. Sebanyak 157 boks rokok polos merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
Total rokok mencapai 1.570.000 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,463 miliar.
Dalam operasi tersebut, 10 ABK warga negara Myanmar turut diamankan. Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas kini masih mendalami asal sabu dan rokok ilegal tersebut, termasuk tujuan pengiriman serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pengungkapan MV Ocean Porter menjadi perhatian serius karena dalam satu kapal petugas menemukan dua jenis barang ilegal sekaligus: narkotika dalam jumlah luar biasa besar dan jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Bea Cukai bersama BNN dan Polri memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan jaringan penyelundupan lintas negara di balik pengiriman tersebut.
Penulis : Red











