SUMENEP— Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep kembali diungkap aparat kepolisian. Polsek Masalembu Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial S (44) dalam kasus dugaan peredaran sabu di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan S berada di sebuah kamar yang terletak di sebelah rumahnya.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk wadah dari bohlam lampu yang berisi barang diduga sabu dan ditemukan di samping rumah.
Saat barang bukti ditunjukkan, S mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, S beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, ditemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.
Jika dijumlahkan berdasarkan berat kotor, barang yang diduga sabu tersebut mencapai 48,58 gram.
Selain barang diduga sabu, polisi turut mengamankan dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah dari bohlam lampu, serta satu wadah dari kertas kardus berbentuk kotak warna putih.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Muhajirin.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Proses selanjutnya meliputi rekonstruksi dan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut direncanakan dilimpahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena termasuk perkara narkotika yang menjadi kewenangan satuan fungsi khusus.
Atas perkara tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.











