SAMPANG — Jajaran Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., kembali menunjukkan gerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan brutal di Kecamatan Tambelangan. Seorang pria berinisial MD (26), yang diketahui merupakan menantu tiri korban, berhasil diamankan setelah diduga menyerang mertuanya sendiri, M (55), menggunakan parang hingga tewas.
Kasus berdarah yang terjadi di Dusun Tiagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sampang hanya beberapa jam setelah peristiwa terjadi.
Pelaku diamankan di sebuah mushola di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., serta Kasi Humas dalam press release.
Peristiwa maut tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tak ada yang menyangka, persoalan suara sound system pada malam itu berubah menjadi tragedi. Hubungan keluarga antara menantu tiri dan mertua berakhir dengan hilangnya nyawa korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika anak pelaku tidak dapat tidur akibat suara sound system yang dinyalakan korban dengan volume keras.
Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta agar suara sound system tersebut dikecilkan.
Namun, permintaan itu justru berujung persoalan. Pelaku disebut merasa tersinggung hingga emosinya tersulut.
Dalam kondisi tersebut, MD kemudian mengambil sebilah parang yang berada di sebelah kanan korban.
“Pelaku langsung mengambil parang yang ada di sebelah kanan korban, kemudian mengayunkannya hingga mengenai bagian kepala atas korban sebanyak satu kali sampai korban roboh,” jelas Kapolres Sampang.
Serangan tersebut tidak berhenti setelah korban roboh.
“Setelah itu, pelaku kembali menyabetkan parang ke arah leher belakang sebelah kiri korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan tersangka.
Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Sampang akhirnya membuahkan hasil.
Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, MD berhasil diamankan di sebuah mushola di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat.
Dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Salah satunya berupa satu bilah parang dengan panjang keseluruhan 54 sentimeter, dengan mata pisau besi sepanjang 33 sentimeter dan gagang kayu sepanjang 21 sentimeter.
Selain parang, polisi juga mengamankan sarung warna hijau lumut bermotif bercak darah, baju warna biru bercak darah, serta jaket kulit warna hitam bercak darah yang merupakan barang milik korban.
Sementara dari pihak pelaku, petugas mengamankan satu buah kaos hitam merek Gukata, satu buah sarung batik merek Idaman, serta satu buah kopyah hitam No. 6 merek Anggrek.
Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus tersebut kini masih ditangani jajaran Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tragedi itu menjadi catatan kelam di Tambelangan. Persoalan yang bermula dari suara sound system berakhir dengan aksi kekerasan yang merenggut nyawa seorang mertua di tangan menantu tirinya sendiri.











