SUMENEP – Pengorbanan seorang suami yang merantau untuk mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan keluarga justru berujung pada persoalan rumah tangga yang memprihatinkan. Sang istri berinisial DS diduga menjalin hubungan spesial dengan laki-laki lain berinisial H asal Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, laki-laki tersebut terpantau kerap mendatangi rumah DS ketika suaminya sedang berada di rantau untuk bekerja. Ironisnya, kedatangan laki-laki simpanan tersebut terjadi tanpa adanya teguran dari pihak keluarga istri.
Kuasa hukum pelapor, Zubairi, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya telah membina rumah tangga dengan DS sejak tahun 2000 dan dikaruniai lima orang anak. Demi mencukupi kebutuhan keluarga, kliennya memilih merantau ke Bali sejak tahun 2006 untuk bekerja.
Pada pertengahan 2017, istri dan anak-anaknya menyusul ke Bali untuk menetap dan bekerja bersama sang suami. Kehidupan rumah tangga mereka awalnya berjalan baik.
Namun, persoalan mulai muncul pada 2025. DS diduga mulai mengenal seorang laki-laki berinisial H. Perkenalan dan kedekatan dengan H tersebut menjadi persoalan serius dalam rumah tangga mereka.
Menurut Zuber, saat kliennya berada di Bali untuk mencari nafkah, laki-laki yang diduga memiliki hubungan khusus dengan DS kerap datang ke rumah istri Kliennya di Dusun Mandaya, Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto.
“Klien kami bekerja di tanah rantau untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, berdasar keterangan yang kami terima, saat Klien kami berada di perantauan, laki-laki tersebut sering datang ke rumah istri Klien kami. Yang menyesakkan dada, kedatangan laki-laki gelap itu dibiarkan tanpa teguran dari pihak keluarga istri ,” jelas Zuber.
Ia menilai pembiaran tersebut menjadi sebab runtuhnya rumah tangga Kliennya. Sebab, menurut keterangan kliennya, situasi itu bukan hanya menyangkut kedekatan dua orang, tetapi juga menyangkut bagaimana lingkungan keluarga menyikapi persoalan rumah tangga tersebut.
Persoalan semakin memuncak pada pertengahan Maret 2026, sekitar sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, kliennya secara mendadak pulang ke Sumenep tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Saat itu, nomor telepon Kliennya disebut diblokir oleh istrinya sehingga komunikasi terputus.
Sekitar sepekan sebelum Idul Adha 2026, kliennya kembali berkomunikasi dengan DS. Namun, dalam percakapan tersebut, sang istri disebut menyampaikan keinginan untuk bercerai.
Puncaknya terjadi pada 29 September 2026. Kliennya mendatangi rumah DS di Dusun Mandaya, Desa Sera Barat, dengan harapan dapat memperbaiki hubungan rumah tangga. Akan tetapi, harapan tersebut justru berhadapan dengan pernyataan sang istri yang menolak memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.
Bahkan, kliennya mengaku mendapat informasi dari anaknya bahwa sang ibu disebut telah menerima uang belanja dari laki-laki lain.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, sang suami akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polresta Sumenep.
Persoalan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (LPM) Nomor: STTLPM/226/SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP, tertanggal 20 Oktober 2026.
Zubairi mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk segera menindaklanjuti pengaduan kliennya dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti petunjuk yang ada.
“Yang jelas kami minta Unit PPA segera memberikan perhatian serius terhadap pengaduan Klien kami. Penyelidik bisa telusuri kronologi, periksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dan berikan kepastian hukumnya. Jangan sampai aduan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Menurutnya, kliennya membutuhkan kepastian hukum atas persoalan yang telah berdampak pada psikisnya.











