Industri Rokok Daerah Mencari Nafas, Skema Cukai Khusus Jadi Harapan Baru

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) mendesak Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan untuk segera memberlakukan tarif cukai khusus rokok yang lebih terjangkau. Desakan ini mencuat di tengah tekanan berat yang dirasakan industri rokok daerah akibat tingginya beban cukai, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Pemilik Perusahaan Rokok Cahaya Pro, Fathor Rozi, menegaskan bahwa industri rokok di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, masih menjadi tulang punggung ekonomi daerah karena menyerap ribuan tenaga kerja. Namun, tingginya tarif cukai dinilai menjadi penghambat utama bagi pertumbuhan usaha, bahkan mendorong sebagian produsen belum masuk ke jalur legal.

“Beban cukai yang terlalu tinggi membuat pelaku usaha baru kesulitan bertahan. Akibatnya, masih ada merek rokok yang belum terdaftar resmi karena tidak sanggup menanggung biaya pita cukai,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurut Fathor, aspirasi tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan dalam pertemuan pada 2 Oktober 2025. Dalam forum itu, pelaku IHT Jawa Timur mengusulkan skema tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang lebih realistis, yakni berada di atas tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Sebagai perbandingan, tarif cukai SKT saat ini tercatat sebesar Rp122 per batang.

Ia menilai kebijakan tarif khusus akan memberikan efek berantai yang positif.

“Jika tarif lebih masuk akal, pelaku usaha kecil dan menengah akan terdorong masuk ke sistem legal. Dampaknya, rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan negara justru meningkat secara berkelanjutan,” katanya.

Fathor juga mengungkapkan kontribusi industri rokok di Pulau Madura terhadap penerimaan negara tergolong signifikan. Dari target pendapatan cukai Bea Cukai Madura sebesar Rp1,26 triliun, realisasi penerimaan bahkan menembus Rp1,7 triliun.

Meski pemerintah selama ini menyesuaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan pendapatan negara, ia menekankan perlunya kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah. Apalagi, struktur biaya produksi rokok telah berubah drastis sejak 1999, ketika harga SKM masih berkisar Rp225 per batang dan SKT Rp150 per batang.

“Tarif cukai yang adaptif bukan hanya soal bisnis, tetapi strategi memperluas basis legal industri. Dengan klasifikasi produksi yang adil, kami yakin pengusaha rokok daerah siap patuh,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan keyakinannya bahwa pelaku industri rokok Madura siap mengikuti kebijakan baru apabila tarif cukai khusus benar-benar diterapkan.

“Segera berlakukan tarif cukai yang lebih terjangkau. Insya Allah, pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp250,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tak Terhalang Geografis, Mahasiswa Asal Gili Raja Sumenep Bersinar di Forum Internasional ICSM Batch 5
Teknologi Pemanis Garam Madura
Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
Jelang Derby Jatim, GEN Malang Raya Ajak Semua Pihak Bangun Kesepahaman Bersama
Diperiksa sebagai Saksi di KPK, Pengusaha Tembakau Haji Her: Saya Jawab Apa Adanya
Aktivis Bajingan
6 Hari Membuktikan, 990 Hari Membingungkan: Hukum Harus Tuntas, Bukan Setengah
Santunan Akbar Detikzone, 150 Anak Yatim hingga Penggali Kubur Terbantu di Masjid Mujahidin Pasongsongan

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:59 WIB

Tak Terhalang Geografis, Mahasiswa Asal Gili Raja Sumenep Bersinar di Forum Internasional ICSM Batch 5

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:45 WIB

Teknologi Pemanis Garam Madura

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Rabu, 15 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang Derby Jatim, GEN Malang Raya Ajak Semua Pihak Bangun Kesepahaman Bersama

Jumat, 10 April 2026 - 20:15 WIB

Diperiksa sebagai Saksi di KPK, Pengusaha Tembakau Haji Her: Saya Jawab Apa Adanya

Berita Terbaru

Nasional

Teknologi Pemanis Garam Madura

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:45 WIB

Fauzo AS

Hukum

Oknum LSM : Lapar Siang Malam

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:08 WIB